GEREJA TIDAK MEMIHAK KUBU; GEREJA MEMIHAK KEHIDUPAN
Persoalan pertambangan di berbagai daerah tidak semata-mata menyangkut investasi, pembangunan, lapangan kerja, atau pertumbuhan ekonomi. Di dalamnya terdapat harapan, kepentingan, kecemasan, ketimpangan kekuasaan, serta kemungkinan munculnya korban. Karena itu, pertanyaan bagi Gereja bukan pertama-tama: “Gereja berada di pihak pro atau kontra pertambangan?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: “Bagaimana Gereja menjaga agar pembangunan tidak menghasilkan korban?”
Siapa korban dan calon korban?
Dalam persoalan pertambangan, perhatian khusus perlu diberikan kepada kelompok yang paling rentan: masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada tanah, hutan, sungai, dan sumber air; petani kecil; nelayan; keluarga miskin; perempuan, anak-anak, dan lansia; serta masyarakat yang secara hukum, ekonomi, informasi, dan politik mempunyai daya tawar paling lemah.
Mereka dapat menjadi korban apabila tanah kehilangan fungsi sosialnya, sumber air tercemar atau menghilang, lingkungan rusak, mata pencaharian terganggu, atau kehidupan sosial dan budaya mereka berubah tanpa persetujuan yang sungguh-sungguh.
Tetapi calon korban tidak hanya berada di antara mereka yang menolak pertambangan. Pekerja dan keluarganya dapat menjadi korban apabila kehilangan sumber penghidupan. Masyarakat yang membutuhkan lapangan kerja dan pembangunan juga dapat menjadi korban apabila kesempatan ekonomi tidak tersedia. Generasi mendatang dapat menjadi korban apabila pembangunan hari ini meninggalkan kerusakan ekologis yang harus mereka tanggung.
Karena itu, Gereja perlu melihat korban secara luas: siapa pun yang kehidupannya terancam, martabatnya direndahkan, haknya diabaikan, atau masa depannya dikorbankan demi kepentingan pihak lain.
Kekuatan tidak selalu seimbang
Di sinilah terdapat satu kenyataan yang tidak boleh diabaikan: kekuatan antara pihak yang hendak memulai atau mengembangkan kegiatan pertambangan dan masyarakat setempat sering kali tidak seimbang. Pihak yang membawa proyek pertambangan dapat memiliki modal, teknologi, tenaga ahli, akses informasi, kemampuan hukum, jaringan kelembagaan, serta akses kepada pengambil keputusan. Sebaliknya, masyarakat setempat, terutama masyarakat adat, petani kecil, dan keluarga miskin, sering memiliki sumber daya dan daya tawar yang jauh lebih terbatas.
Karena itu, persoalan ini tidak tepat jika hanya dilihat sebagai pertemuan dua pendapat yang setara: yang pro dan yang kontra. Di balik perbedaan pendapat itu terdapat pula ketimpangan kekuasaan dan daya tawar. Yang satu mungkin mempunyai kemampuan untuk merencanakan, membiayai, memperoleh izin, menghadirkan ahli, dan mempertahankan kepentingannya melalui berbagai jalur kelembagaan. Yang lain mungkin bahkan tidak memiliki kemampuan untuk memahami seluruh konsekuensi teknis dan hukum dari proyek yang akan berlangsung di tanahnya sendiri.
Dalam keadaan seperti ini, Gereja tidak boleh berpura-pura bahwa semua pihak berada pada posisi yang sama. Justru karena terdapat ketidakseimbangan kekuatan, Gereja mempunyai tanggung jawab pastoral untuk memastikan bahwa suara mereka yang paling lemah tidak tenggelam oleh suara mereka yang paling kuat.
Netral tidak sama dengan imparsial
Di sinilah perlu dibuat distingsi atau pembedaan yang jelas antara netral dan imparsial.
Secara etimologis, netral berasal dari bahasa Latin neuter, yang berarti “tidak yang satu maupun yang lain” (ne = tidak, uter = yang mana dari dua). Dari pengertian ini, netral menunjuk pada posisi yang tidak memilih salah satu dari pihak-pihak yang berhadapan. Sedangkan imparsial berasal dari bahasa Latin impartialis, dari in yang berarti “tidak” dan pars, partis yang berarti “bagian” atau “pihak”. Imparsial berarti tidak menjadi bagian dari salah satu pihak, dan karena itu berusaha menilai perkara berdasarkan ukuran yang adil, bukan berdasarkan keberpihakan kepada kelompok tertentu. Keduanya memang berdekatan, tetapi mempunyai tekanan yang berbeda. Netral terutama menunjuk pada posisi; imparsial menunjuk pada cara memperlakukan dan menilai para pihak.
Dalam konflik yang kekuatannya tidak seimbang, perbedaan ini menjadi sangat penting. Netral dapat dipahami sebagai menjaga jarak yang sama dari semua pihak. Tetapi imparsial tidak selalu berarti memperlakukan semua pihak dengan cara yang persis sama. Imparsialitas justru dapat menuntut perhatian lebih besar kepada pihak yang lebih lemah agar tercipta keadilan yang nyata.
Karena itu, Gereja sebaiknya imparsial terhadap para pihak, tetapi tidak netral terhadap ketidakadilan. Gereja mendengarkan pemerintah, perusahaan, investor, pekerja, masyarakat yang mendukung pertambangan, masyarakat yang menolaknya, para ahli, dan kelompok masyarakat sipil. Tetapi mendengarkan semua pihak tidak berarti menganggap semua kepentingan mempunyai bobot moral yang sama. Jika ternyata masyarakat yang lemah mengalami intimidasi, haknya diabaikan, tanahnya dirampas, atau sumber kehidupannya dihancurkan, Gereja tidak dapat berkata, “Kami netral.” Sebaliknya, jika sebuah kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, menghormati hak masyarakat, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat yang adil, Gereja juga tidak seharusnya menolaknya hanya karena datang dari pihak tertentu.
Imparsialitas Gereja berarti berpihak kepada kebenaran dan keadilan, bukan kepada kubu.
Gereja bukan mediator yang netral terhadap ketidakadilan
Gereja memang dapat menjadi jembatan. Gereja dapat membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, perusahaan, investor, pekerja, dan berbagai kelompok yang berbeda pandangan. Namun, menjadi jembatan tidak berarti menghapus kenyataan bahwa ada pihak yang lebih kuat dan ada pihak yang lebih lemah.
Gereja tidak cukup mengatakan: “Mari kita duduk bersama.” Gereja juga harus memastikan bahwa mereka yang paling lemah dapat duduk, dapat berbicara, dapat memahami persoalan, dapat menyampaikan persetujuan atau keberatan tanpa tekanan, dan sungguh-sungguh didengarkan. Dialog yang tidak memperhitungkan ketimpangan kekuasaan dapat menghasilkan kesepakatan yang secara formal tampak sah, tetapi secara moral belum tentu adil. Karena itu, Gereja dapat menjadi mediator, tetapi bukan mediator yang netral terhadap ketidakadilan.
Berpihak pada prinsip, bukan pada proyek
Gereja tidak perlu menjadi “pro-pertambangan” atau “anti-pertambangan”. Gereja perlu pro pada kehidupan dan kontra terhadap segala sesuatu yang merendahkan martabat manusia serta merusak keutuhan ciptaan.
Gereja mendukung pembangunan apabila prosesnya transparan, menghormati martabat manusia, melindungi masyarakat adat, menjaga lingkungan, melibatkan masyarakat secara sungguh-sungguh, dan membagikan manfaat secara adil. Sebaliknya, Gereja harus berani mengatakan tidak apabila pembangunan mengorbankan manusia, mengabaikan hak masyarakat, menghancurkan lingkungan, atau menjadikan kelompok yang paling lemah sebagai harga yang harus dibayar demi kepentingan kelompok yang lebih kuat. Dengan demikian, Gereja tidak sedang membela perusahaan, pemerintah, LSM, ataupun kelompok masyarakat tertentu. Gereja membela kehidupan.
Mencegah korban, bukan menunggu korban
Tanggung jawab Gereja bukan hanya mendampingi korban yang sudah jatuh. Gereja juga dipanggil untuk mencegah lahirnya korban baru.
Karena itu, sebelum sebuah kegiatan pertambangan berjalan, perlu dipastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang memadai, risiko diperhitungkan secara serius, proses pengambilan keputusan berlangsung secara terbuka, masyarakat dapat menyampaikan keberatan tanpa intimidasi, dan tersedia mekanisme yang adil untuk menangani kerugian apabila terjadi.
Prinsipnya sederhana: pembangunan tidak boleh menjadikan orang yang paling lemah sebagai harga yang harus dibayar.
Gereja memihak kehidupan
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Gereja bukan apakah sebuah kegiatan pertambangan diterima atau ditolak. Ukurannya adalah:
- Apakah kehidupan manusia terlindungi?
- Apakah martabat manusia dihormati?
- Apakah masyarakat yang paling rentan didengarkan?
- Apakah keutuhan ciptaan dijaga?
- Apakah manfaat dan beban pembangunan dibagikan secara adil?
- Dan apakah tidak ada kelompok yang dikorbankan demi kepentingan kelompok lainnya?
Karena itu: Gereja tidak memihak kubu; Gereja memihak kehidupan.
Gereja mendengarkan semua pihak, tetapi memberikan perhatian khusus kepada mereka yang paling rentan. Gereja membangun jembatan, tetapi tidak menjembatani ketidakadilan. Gereja membuka dialog, tetapi tidak mengorbankan kebenaran. Gereja mencari perdamaian, tetapi perdamaian yang dibangun dengan mengorbankan pihak yang lemah bukanlah perdamaian sejati.
Gereja tidak harus netral. Gereja harus imparsial.
Dan dalam menjalankan imparsialitasnya, Gereja tidak boleh lupa bahwa ketika kekuatan tidak seimbang, keadilan menuntut perhatian yang lebih besar kepada mereka yang mempunyai daya tawar paling kecil dan risiko menjadi korban paling besar. Itulah keberpihakan Gereja yang tidak memecah belah: bukan keberpihakan kepada suatu kubu, melainkan keberpihakan kepada manusia, terutama mereka yang paling rentan, serta kepada keutuhan ciptaan.
Ignatius Ismartono, SJ
Jakarta, September 2026


