Dialog yang Berkeadilan: Menempatkan Korban sebagai Subjek dalam Memperjuangkan Keadilan Ekologis

Dialog yang Berkeadilan: Menempatkan Korban sebagai Subjek dalam Memperjuangkan Keadilan Ekologis
Indonesia sedang menghadapi salah satu tantangan terbesar dalam sejarah pembangunannya. Di satu sisi, bangsa ini membutuhkan energi yang semakin besar untuk menopang pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Di sisi lain, semakin banyak masyarakat lokal mempertanyakan harga yang harus dibayar ketika proyek-proyek energi dijalankan di ruang hidup mereka. Perdebatan mengenai pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di berbagai wilayah Indonesia merupakan salah satu contoh nyata dari pergulatan tersebut.

Dalam situasi seperti ini, dialog sering dikemukakan sebagai jalan terbaik. Dialog memang merupakan salah satu pilar kehidupan demokrasi. Melalui dialog, berbagai kepentingan dipertemukan, perbedaan pendapat diolah, dan jalan keluar bersama diupayakan. Akan tetapi, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: dialog seperti apakah yang sungguh menghadirkan keadilan?

Pertanyaan ini menjadi semakin penting apabila dilihat dari sudut pandang mereka yang hidup di wilayah terdampak—mereka yang telah menjadi korban maupun mereka yang berpotensi menjadi korban pembangunan. Bagi mereka, persoalan sering kali bukan sekadar apakah dialog diselenggarakan atau tidak, melainkan apakah dialog tersebut benar-benar memberi ruang bagi mereka untuk menentukan masa depan hidupnya.

Banyak komunitas mengalami bahwa konsultasi publik baru dilakukan ketika keputusan politik telah dibuat, investasi telah berjalan, dan izin-izin telah diterbitkan. Dalam keadaan seperti itu, dialog mudah dipersepsikan sebagai formalitas administratif untuk memperoleh legitimasi sosial, bukan sebagai proses bersama dalam mengambil keputusan. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap forum-forum semacam itu tidak lahir dari sikap anti-dialog, melainkan dari pengalaman panjang bahwa suara mereka sering kali tidak memiliki daya untuk mengubah arah kebijakan.

Paus Fransiskus mengingatkan bahwa setiap keputusan yang menyangkut lingkungan hidup harus dijalankan secara transparan dan partisipatif. Dalam Laudato Si' beliau menulis:

  • "Harus ada transparansi penuh dalam proses pengambilan keputusan, terutama yang menyangkut lingkungan hidup" (Laudato Si', no. 182).

Beliau kemudian menambahkan bahwa studi mengenai dampak lingkungan harus dilakukan sebelum proyek diputuskan dan harus melibatkan masyarakat yang terdampak secara sungguh-sungguh (Laudato Si', no. 183). Dengan demikian, partisipasi masyarakat bukanlah pelengkap administratif, melainkan syarat moral bagi setiap pembangunan yang mengaku berpihak pada manusia.

Persoalan lain yang sering luput dari perhatian adalah ketimpangan kekuasaan. Di atas kertas semua pihak memang dapat duduk di meja yang sama. Namun kenyataannya, negara memiliki kewenangan, perusahaan memiliki modal dan akses terhadap tenaga ahli, sedangkan masyarakat sering hanya memiliki pengalaman hidup mereka sendiri. Kesetaraan tempat duduk belum tentu berarti kesetaraan suara.

Karena itu, keadilan ekologis tidak dapat diukur hanya dari terselenggaranya forum dialog. Ia harus diukur dari sejauh mana suara mereka yang paling rentan sungguh memengaruhi keputusan akhir.

Di sinilah prinsip kehati-hatian (precautionary principle) menjadi sangat penting. Dalam Laudato Si', Paus Fransiskus menegaskan:

  • "Bila terdapat ancaman kerusakan yang serius atau tidak dapat dipulihkan, kurangnya kepastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah-langkah perlindungan lingkungan" (Laudato Si', no. 186).

Prinsip yang sama dipertegas kembali dalam Laudate Deum. Ketika risiko terhadap manusia dan lingkungan masih menyisakan ketidakpastian yang serius, kepentingan ekonomi tidak boleh mengalahkan perlindungan terhadap kehidupan (bdk. Laudate Deum, nos. 38–39). Dengan demikian, beban pembuktian tidak semestinya dibebankan kepada masyarakat yang lemah. Justru negara dan pelaku usaha berkewajiban membuktikan bahwa proyek yang mereka jalankan benar-benar aman, adil, dan tidak mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Hal lain yang sering disalahpahami adalah hak masyarakat untuk mengatakan "tidak". Dalam demokrasi, penolakan bukanlah musuh dialog. Penolakan justru merupakan salah satu bentuk partisipasi warga negara.

Paus Fransiskus dalam Querida Amazonia memberikan penekanan yang sangat kuat mengenai hal ini. Masyarakat adat dan komunitas lokal bukan sekadar kelompok yang perlu didengar, melainkan harus menjadi mitra utama dalam setiap keputusan yang menyangkut wilayah hidup mereka (Querida Amazonia, no. 26). Beliau juga mengingatkan agar kepentingan ekonomi tidak pernah ditempatkan di atas hak-hak masyarakat yang telah berabad-abad menjaga tanah, air, dan hutan mereka (bdk. Querida Amazonia, nos. 14–15).

Dalam terang ajaran tersebut, keputusan suatu komunitas untuk tidak mengikuti sebuah forum tertentu tidak otomatis berarti mereka menolak dialog. Sikap itu dapat merupakan ekspresi ketidakpercayaan terhadap sebuah proses yang menurut pengalaman mereka tidak lagi memberi peluang bagi perubahan keputusan.

Di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat, Gereja juga mengingatkan bahwa kemajuan tidak boleh diukur semata-mata berdasarkan keberhasilan teknis. Dalam ensiklik Magnifica Humanitas, Paus Leo XIV menegaskan bahwa teknologi hanya layak disebut sebagai kemajuan apabila memperbesar martabat manusia, melindungi mereka yang paling rentan, serta memperkuat kesejahteraan bersama. Tidak ada inovasi yang dapat dibenarkan apabila keberhasilannya dibangun di atas pengorbanan mereka yang paling lemah. (bdk. Magnifica Humanitas, no. 9 - 10)

Prinsip tersebut memberikan ukuran etis yang sangat jelas bagi setiap proyek pembangunan. Keberhasilan pembangkit listrik tidak hanya diukur dari jumlah megawatt yang dihasilkan atau besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari apakah masyarakat lokal tetap memiliki air bersih, tanah yang subur, ruang hidup yang aman, budaya yang lestari, dan masa depan yang layak bagi anak-anak mereka.

Karena itu, pertanyaan yang paling penting bukanlah apakah suatu proyek harus diterima atau ditolak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah proses pengambilan keputusan berlangsung secara adil? Apakah informasi diberikan secara utuh dan jujur? Apakah masyarakat dapat menyampaikan persetujuan atau penolakan secara bebas tanpa tekanan? Apakah suara mereka sungguh memiliki kekuatan untuk mengubah keputusan? Dan apabila terjadi kerusakan, siapakah yang akan memikul akibatnya?

Paus Fransiskus merangkum seluruh persoalan tersebut dalam salah satu kalimat yang paling terkenal dari Laudato Si':

  • "Tidak ada dua krisis yang terpisah, yakni krisis lingkungan dan krisis sosial, melainkan satu krisis kompleks yang sekaligus bersifat sosial dan ekologis" (Laudato Si', no. 139).

Itulah sebabnya, perjuangan keadilan ekologis tidak boleh berhenti pada perlindungan alam semata. Ia harus sekaligus memperjuangkan martabat manusia, hak-hak masyarakat adat, hak masyarakat lokal, hak generasi mendatang, serta keberlanjutan seluruh ciptaan. Sebagaimana ditegaskan pula oleh Paus Fransiskus, "Segala sesuatu saling berkaitan" (Laudato Si', no. 91).

Dialog tetap merupakan jalan yang harus diupayakan. Namun dialog yang sejati bukanlah sekadar mempertemukan orang-orang dalam satu ruangan. Dialog sejati hanya mungkin terjadi apabila setiap peserta memiliki martabat yang sama, kesempatan yang sama untuk memengaruhi keputusan, serta jaminan bahwa suara mereka tidak dikalahkan oleh kekuasaan, modal, ataupun kepentingan politik.

Keadilan ekologis pada akhirnya bukan pertama-tama lahir dari banyaknya forum yang diselenggarakan, melainkan dari keberanian menempatkan mereka yang paling rentan sebagai pusat seluruh proses pengambilan keputusan. Di sanalah demokrasi memperoleh makna terdalamnya. Di sanalah pembangunan menemukan legitimasi moralnya. Dan di sanalah kita sungguh merawat rumah bersama, bukan hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga untuk anak cucu yang akan mewarisi bumi ini.

 

Oleh Ignatius Ismartono, SJ

Sahabat Insan

Jakarta, Juli 2026