INDONESIA SUDAH TERJANGKIT VIRUS "AUTOCRATIC LEGALISM"?

Artikel ini mengulas konsep Autocratic Legalism (Legalisme Otokratis) sebagai gejala kemunduran demokrasi ketika hukum digunakan untuk memperkuat kekuasaan, bukan melindungi keadilan dan hak warga negara. Melalui analisis terhadap perkembangan demokrasi Indonesia, tulisan ini mengajak pembaca menilai secara kritis apakah gejala tersebut mulai tampak dalam kehidupan berbangsa. Berlandaskan Ajaran Sosial Gereja, artikel ini menawarkan prinsip martabat manusia, kesejahteraan umum, solidaritas, subsidiaritas, dan partisipasi sebagai "antibodi" moral untuk menjaga demokrasi dan negara hukum.

INDONESIA  SUDAH TERJANGKIT  VIRUS

Ketika Hukum Menjadi Instrumen Kekuasaan dan Demokrasi Kehilangan Jiwanya

"Hukum diciptakan untuk melayani manusia, bukan manusia diciptakan untuk melayani hukum." Prinsip ini menjadi salah satu fondasi peradaban modern dan sekaligus inti dari Ajaran Sosial Gereja. Namun, bagaimana jika hukum justru dipakai untuk membatasi kebebasan, melemahkan lembaga-lembaga demokrasi, dan memperkokoh kekuasaan? Bagaimana jika semuanya dilakukan melalui prosedur yang tampak sah menurut konstitusi? Inilah paradoks politik yang oleh para ilmuwan disebut autocratic legalism atau legalisme otokratis.

Pendahuluan

Dahulu, ketika orang berbicara tentang lahirnya sebuah rezim otoriter, gambaran yang muncul hampir selalu mirip: tank-tank memasuki ibu kota, tentara mengambil alih gedung parlemen, konstitusi dibekukan, media ditutup, dan para pemimpin oposisi ditangkap. Demokrasi mati melalui kudeta.

Namun, abad ke-21 memperlihatkan pola yang berbeda. Banyak negara tidak lagi meninggalkan demokrasi secara terbuka. Pemilu tetap berlangsung. Parlemen tetap bersidang. Mahkamah tetap berdiri. Konstitusi tetap berlaku. Bahkan kebebasan berbicara masih diakui secara formal.

Akan tetapi, sedikit demi sedikit, fungsi lembaga-lembaga tersebut berubah. Hukum yang semula dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan justru dipakai untuk memperluasnya. Demokrasi tidak dihancurkan dari luar, melainkan dilemahkan dari dalam.

Fenomena inilah yang melahirkan konsep autocratic legalism, sebuah istilah yang semakin sering digunakan dalam kajian ilmu politik, hukum tata negara, dan demokrasi kontemporer.

Pertanyaan yang hendak diajukan dalam tulisan ini bukanlah untuk menghakimi Indonesia, melainkan untuk menguji secara kritis: apakah gejala-gejala tersebut mulai tampak dalam kehidupan demokrasi Indonesia? Dan jika memang ada gejalanya, bagaimana Ajaran Sosial Gereja membantu kita membangun "antibodi" agar negara hukum tidak berubah menjadi negara yang hanya menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan?

 

I. Apa yang Dimaksud dengan Autocratic Legalism?

1) Etimologi

Istilah autocratic legalism terdiri dari dua kata yang berasal dari tradisi Yunani dan Latin. Kata autocratic berasal dari bahasa Yunani autos (sendiri) dan kratos (kekuasaan). Secara harfiah, istilah ini berarti pemerintahan yang memusatkan kekuasaan pada satu orang atau satu kelompok yang sangat kecil. Dalam sistem seperti ini, pengawasan terhadap penguasa menjadi semakin lemah karena sumber-sumber kekuasaan terkonsentrasi pada pusat pemerintahan.

Sementara itu, kata legalism berasal dari bahasa Latin lex atau legis, yang berarti hukum. Dalam arti yang netral, legalisme menunjuk pada penghormatan terhadap hukum. Akan tetapi, dalam istilah autocratic legalism, maknanya berubah secara mendasar. Hukum tidak lagi dipahami sebagai sarana untuk melindungi hak-hak warga negara dan membatasi kekuasaan, melainkan sebagai instrumen yang digunakan untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan politik.

Karena itu, autocratic legalism dapat dipahami sebagai strategi menggunakan hukum, peraturan, lembaga peradilan, dan prosedur konstitusional untuk mengonsolidasikan kekuasaan tanpa harus membubarkan sistem demokrasi secara formal.

Dengan kata lain, yang dipersenjatai bukanlah militer, melainkan undang-undang. Yang digunakan untuk membungkam lawan bukan terutama senjata, melainkan pasal-pasal hukum.

 

2) Sejarah Munculnya Konsep

Istilah autocratic legalism relatif baru dalam dunia akademik. Dalam kalangan ini dibicarakan bahwa para pemimpin politik modern tidak lagi selalu menghancurkan demokrasi melalui kudeta atau pembubaran konstitusi. Sebaliknya, mereka mengubah aturan permainan secara perlahan melalui perubahan konstitusi, revisi undang-undang, restrukturisasi lembaga negara, dan pengangkatan pejabat-pejabat yang loyal kepada pemerintah.

Dengan cara demikian, kekuasaan menjadi semakin terkonsentrasi, tetapi seluruh proses itu tetap tampak legal. Sejarah menunjukkan bahwa rezim-rezim modern tidak lagi menolak konstitusi. Mereka justru menggunakan konstitusi sebagai alat untuk membentuk kembali sistem politik sesuai dengan kepentingan penguasa. Inilah yang membedakan legalisme otokratis dari kediktatoran klasik. Jika diktator lama menghancurkan hukum, legalisme otokratis justru memproduksi lebih banyak hukum. Masalahnya bukan terletak pada jumlah hukum, melainkan pada arah dan tujuan hukum itu sendiri.

 

3) Perkembangan Konsep

Dalam dua dekade terakhir, konsep autocratic legalism berkembang menjadi salah satu tema utama dalam studi mengenai kemunduran demokrasi (democratic backsliding).

Banyak negara yang dahulu dipandang sebagai demokrasi mulai menunjukkan gejala-gejala yang serupa:

a) Pemilu tetap diselenggarakan.

b) Partai oposisi masih diizinkan.

c) Media tidak sepenuhnya dibungkam.

d) Pengadilan tetap ada.

Namun,

a) ruang kebebasan semakin menyempit.

b) Lembaga-lembaga pengawas semakin dilemahkan.

c) Keseimbangan kekuasaan (checks and balances) perlahan-lahan hilang.

d) Yang berubah bukan bentuk luarnya, melainkan isi dan fungsinya.

e) Demokrasi masih berdiri sebagai bangunan, tetapi fondasinya mulai rapuh.

Karena itulah orang mulai berbicara tentang kematian demokrasi secara perlahan (slow death of democracy), bukan lagi kematian demokrasi melalui kudeta.

Fenomena ini juga berkaitan dengan sejumlah konsep lain seperti democratic backsliding, constitutional capture, executive aggrandizement, dan rule by law. Meskipun memiliki penekanan yang berbeda, semuanya menunjukkan kecenderungan yang sama: hukum dan institusi negara perlahan-lahan kehilangan fungsi utamanya sebagai pengendali kekuasaan.

 

II. Mengapa Legalisme Otokratis Bertentangan dengan Ajaran Sosial Gereja?

Pada titik inilah pembicaraan tidak lagi hanya menjadi persoalan politik atau hukum tata negara. Ia menjadi persoalan moral.

Ajaran Sosial Gereja sejak awal berdiri di atas keyakinan bahwa setiap kekuasaan memperoleh legitimasi bukan pertama-tama karena memiliki kekuatan, melainkan karena melayani martabat manusia dan kesejahteraan umum (bonum commune). Karena itu, Gereja selalu memandang hukum sebagai pelayan keadilan, bukan pelayan penguasa.

Prinsip ini tampak secara konsisten dalam seluruh perkembangan Ajaran Sosial Gereja, mulai dari Rerum Novarum (1891), Pacem in Terris (1963), Centesimus Annus (1991), Caritas in Veritate (2009), Fratelli Tutti (2020), hingga ensiklik Magnifica Humanitas (2026).

Seluruh dokumen tersebut, meskipun lahir dalam konteks sejarah yang berbeda, mempunyai benang merah yang sama: kekuasaan politik harus tunduk kepada martabat pribadi manusia, kesejahteraan umum, solidaritas, subsidiaritas, partisipasi, dan keadilan.

Di sinilah pertentangan mendasarnya. Legalisme otokratis memandang hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan. Sebaliknya, Ajaran Sosial Gereja memandang hukum sebagai sarana untuk melindungi martabat manusia dan menjamin bahwa kekuasaan selalu dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, persoalannya bukan hanya apakah suatu tindakan "legal", melainkan apakah tindakan tersebut sungguh-sungguh adil, berorientasi pada kesejahteraan umum, serta menghormati martabat setiap pribadi.

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan menjadi dasar untuk menilai situasi Indonesia pada bagian berikutnya.

 

III. Apakah Indonesia Sudah Terjangkit Virus Autocratic Legalism?

Pertanyaan yang menjadi judul tulisan ini bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menggugah kesadaran. Sebab, demokrasi yang sehat tidak pernah takut pada pertanyaan-pertanyaan yang jujur.

Namun, sebelum menjawabnya, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap kebijakan pemerintah yang kontroversial merupakan bukti adanya legalisme otokratis. Demikian pula, tidak setiap kritik terhadap pemerintah dapat dijadikan bukti bahwa demokrasi sedang runtuh. Demokrasi justru hidup dari kemampuan masyarakat untuk membedakan kritik yang berbasis data dari tuduhan yang lahir dari sentimen politik.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukanlah, "Apakah pemerintah ini otoriter?", melainkan: Apakah perkembangan hukum dan kelembagaan negara masih memperkuat demokrasi konstitusional, atau justru mulai mengikisnya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu melihat beberapa indikator yang lazim dipakai dalam kajian autocratic legalism.

 

1) Ketika Hukum Menjadi Instrumen Kekuasaan

Negara hukum bukan sekadar negara yang mempunyai banyak undang-undang. Sejarah memperlihatkan bahwa hampir semua rezim otoriter juga memiliki konstitusi, pengadilan, dan berbagai peraturan. Yang membedakan negara hukum yang demokratis dari negara yang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan adalah fungsi hukum itu sendiri.

Dalam demokrasi, hukum membatasi kekuasaan. Dalam legalisme otokratis, hukum memperbesar kekuasaan. Perbedaan itu tampak sederhana, tetapi akibatnya sangat besar.

Pertanyaan yang perlu terus diajukan oleh masyarakat bukanlah, "Apakah semua prosedur sudah dipenuhi?", melainkan:

a) Apakah proses pembentukan hukum sungguh-sungguh partisipatif?

b) Apakah kritik masyarakat didengar?

c) Apakah lembaga-lembaga pengawas tetap independen?

d) Apakah perubahan hukum memperkuat atau justru mengurangi keseimbangan kekuasaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menghitung jumlah undang-undang yang berhasil disahkan.

 

2) Gejala-Gejala yang Layak Diwaspadai

Kemunduran demokrasi hampir selalu berlangsung secara perlahan. Jarang sekali ada satu peristiwa yang langsung mengubah sebuah negara demokratis menjadi otoriter. Yang lebih sering terjadi adalah akumulasi berbagai perubahan kecil.

a) Satu undang-undang direvisi.

b) Satu lembaga independen mengalami perubahan kewenangan.

c) Satu aturan pemilu diubah.

d) Satu ruang kebebasan dipersempit.

e) Satu putusan pengadilan menimbulkan preseden baru.

Masing-masing mungkin dapat dijelaskan secara tersendiri. Namun ketika semuanya bergerak dalam arah yang sama, masyarakat perlu bertanya apakah perubahan-perubahan itu masih memperkuat demokrasi atau justru melemahkannya.

Dalam konteks Indonesia, sejumlah perkembangan dalam beberapa tahun terakhir memang telah memunculkan diskusi luas di kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, dan media. Perdebatan mengenai revisi undang-undang tertentu, relasi antarlembaga negara, independensi lembaga pengawasan, kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan, maupun ruang kebebasan sipil menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih memiliki daya kritis.

Perdebatan itu sendiri merupakan tanda yang sehat. Yang berbahaya justru apabila masyarakat berhenti bertanya.

 

3) Demokrasi Tidak Mati Sekaligus

Banyak orang membayangkan bahwa hilangnya demokrasi akan tampak dengan jelas. Padahal kenyataannya tidak demikian. Demokrasi lebih sering melemah sedikit demi sedikit.

a) Masyarakat tetap dapat memilih dalam pemilu.

b) Media tetap memberitakan kritik.

c) Pengadilan tetap membuka sidang.

d) Parlemen tetap bersidang.

Akan tetapi, kualitas semua lembaga itu dapat berubah secara perlahan.

a) Pemilu menjadi kurang kompetitif.

b) Media mulai melakukan sensor diri.

c) Lembaga pengawas kehilangan kewibawaannya.

d) Perdebatan publik semakin dipersempit.

Jika keadaan seperti ini dibiarkan terus berlangsung, demokrasi masih ada secara formal, tetapi kehilangan daya hidupnya. Di sinilah letak bahaya legalisme otokratis.

 

IV. Ajaran Sosial Gereja dapat menjadi antibodi terhadap Legalisme Otokratis

Kalau legalisme otokratis adalah sebuah virus, maka Ajaran Sosial Gereja menyediakan seperangkat antibodi moral untuk melawannya. Antibodi itu tidak lahir dari kepentingan politik, melainkan dari keyakinan bahwa manusia diciptakan menurut gambar Allah dan karena itu tidak boleh diperalat oleh kekuasaan apa pun.

 

1) Martabat Manusia Melampaui Kepentingan Negara

Prinsip pertama dan paling mendasar dalam Ajaran Sosial Gereja adalah martabat pribadi manusia.

a) Negara memang penting.

b) Hukum juga penting.

c) Namun negara dan hukum bukan tujuan akhir.

d) Mereka ada untuk melayani manusia.

Karena itu, setiap peraturan harus selalu diuji dengan pertanyaan sederhana: Apakah hukum ini semakin melindungi manusia, atau justru semakin mengendalikan manusia?

Jika hukum dipakai untuk menakut-nakuti warga, membungkam kritik yang sah, atau mempersempit ruang partisipasi publik, maka hukum telah menyimpang dari tujuan moralnya.

 

2) Kesejahteraan Umum (Bonum Commune)

Ajaran Sosial Gereja mengajarkan bahwa kekuasaan politik memperoleh legitimasi karena mengusahakan kesejahteraan umum.

a) Kesejahteraan umum bukanlah kepentingan pemerintah.

b) Bukan pula kepentingan mayoritas.

c) Melainkan keadaan sosial yang memungkinkan setiap orang berkembang sesuai martabatnya.

Karena itu, hukum tidak boleh hanya menguntungkan mereka yang sedang memegang kekuasaan.

Hukum harus memberikan rasa aman yang sama kepada pemerintah maupun oposisi, kepada mayoritas maupun minoritas, kepada pendukung maupun pengkritik.

 

3) Solidaritas

Legalisme otokratis hampir selalu menciptakan pembelahan.

a) Masyarakat dibagi menjadi pendukung dan lawan.

b) Kritik dianggap ancaman.

c) Perbedaan dipandang sebagai musuh.

Sebaliknya, solidaritas mengajarkan bahwa masyarakat dibangun melalui dialog, bukan permusuhan. Negara yang sehat tidak takut pada kritik. Justru kritik yang jujur merupakan bentuk kasih terhadap bangsa.

 

4) Subsidiaritas

a) Prinsip subsidiaritas mengingatkan bahwa kekuasaan tidak boleh dipusatkan secara berlebihan.

b) Semakin banyak keputusan diambil hanya oleh segelintir orang, semakin besar pula risiko penyalahgunaan kekuasaan.

c) Karena itu, pemerintah pusat harus menghormati ruang gerak pemerintah daerah, masyarakat sipil, perguruan tinggi, organisasi profesi, lembaga keagamaan, dan berbagai komunitas warga.

d) Semakin kuat masyarakat, semakin sehat demokrasi.

 

5) Partisipasi atau Peran Serta

Paus Fransiskus berulang kali menegaskan bahwa politik yang baik adalah politik yang membuka ruang partisipasi. Ajaran Sosial Gereja tidak mengenal warga negara yang pasif.

Setiap orang dipanggil untuk ikut membangun kehidupan bersama. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan bukan sekadar prosedur administratif. Ia merupakan tuntutan moral. Negara yang semakin menutup ruang partisipasi sesungguhnya sedang melemahkan dirinya sendiri.

 

V. Antibodi Demokrasi

Apakah kita memiliki antibodi terhadap virus legalisme otokratis? Jawabannya: masih ada, tetapi harus terus diperkuat. Antibodi itu adalah:

1. pers yang bebas dan bertanggung jawab;

2. perguruan tinggi yang tetap kritis;

3. lembaga peradilan yang independen;

4. organisasi masyarakat sipil yang hidup;

5. komunitas-komunitas keagamaan yang berani membela martabat manusia;

6. warga negara yang tidak menyerahkan seluruh tanggung jawab politik kepada elite.

Demokrasi bukan hanya dipertahankan melalui pemilu. Demokrasi dipertahankan setiap hari melalui keberanian masyarakat untuk menjaga agar hukum tetap menjadi pelayan keadilan.

Jika antibodi-antibodi ini melemah, virus legalisme otokratis akan lebih mudah berkembang, siapa pun yang sedang memegang kekuasaan.

 

VI. Penutup: Menjaga Jiwa Negara Hukum

Pada akhirnya, pertanyaan yang menjadi judul tulisan ini tidak dapat dijawab hanya dengan kata "ya" atau "tidak". Apakah Indonesia sudah terjangkit virus autocratic legalism?

Sebagian orang akan menjawab, "Sudah”. Mereka menunjuk pada berbagai perubahan peraturan perundang-undangan, dinamika hubungan antarlembaga negara, meningkatnya konsentrasi kekuasaan, atau menyempitnya ruang kritik sebagai tanda-tanda yang mengkhawatirkan.

Sebagian yang lain akan menjawab, "Belum." Mereka mengingatkan bahwa Indonesia masih menyelenggarakan pemilu yang kompetitif, masih memiliki pers yang relatif bebas, masyarakat sipil yang aktif, lembaga peradilan yang tetap menjalankan fungsi konstitusionalnya, serta pergantian kepemimpinan melalui mekanisme demokratis.

Barangkali kedua jawaban itu sama-sama mengandung sebagian kebenaran. Namun, sesungguhnya, itulah pertanyaan yang kurang tepat. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Apakah hukum di Indonesia semakin menjadi pelindung martabat manusia, atau perlahan-lahan berubah menjadi alat untuk memperbesar kekuasaan?

Pertanyaan inilah yang harus terus diajukan oleh setiap warga negara, oleh para politisi, oleh hakim, oleh akademisi, oleh insan pers, oleh organisasi masyarakat sipil, dan juga oleh Gereja.

Sebab, ancaman terbesar terhadap demokrasi bukanlah ketika hukum dilanggar secara terang-terangan. Ancaman terbesar justru muncul ketika hukum masih dipatuhi secara formal, tetapi kehilangan orientasinya kepada keadilan.

Di sinilah Ajaran Sosial Gereja memberikan terang yang sangat berharga. Gereja tidak pernah mengajarkan bahwa negara harus lemah. Sebaliknya, Gereja mengakui pentingnya negara yang kuat, pemerintahan yang efektif, dan hukum yang ditaati. Namun, Gereja juga selalu mengingatkan bahwa kekuatan negara memperoleh legitimasi hanya sejauh dipergunakan untuk melayani pribadi manusia dan kesejahteraan umum (bonum commune).

Karena itu, ukuran keberhasilan sebuah negara bukanlah banyaknya undang-undang yang disahkan, bukan pula tingginya angka pertumbuhan ekonomi semata, melainkan sejauh mana setiap pribadi—terutama mereka yang paling kecil, paling miskin, dan paling rentan—merasakan bahwa martabatnya dihormati dan hak-haknya dilindungi.

Dalam ensiklik Rerum Novarum, Gereja telah mengingatkan bahwa negara ada untuk melindungi hak-hak setiap orang, bukan untuk menguasai mereka. Pacem in Terris menegaskan bahwa kekuasaan politik hanya sah apabila dijalankan dalam tata moral dan demi kesejahteraan umum. Fratelli Tutti mengajak dunia membangun politik yang lahir dari kasih sosial, bukan dari hasrat menguasai. Dan Magnifica Humanitas kembali menegaskan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, maupun kekuasaan politik hanya mempunyai makna apabila tetap menghormati martabat manusia sebagai gambar Allah.

Karena itu, legalisme otokratis bukan sekadar persoalan teknik ketatanegaraan. Ia adalah persoalan moral.

a) Ia lahir ketika hukum dipisahkan dari keadilan.

b) Ia berkembang ketika kekuasaan dipisahkan dari pelayanan.

c) Ia menguat ketika warga negara kehilangan keberanian untuk berpikir kritis.

Sebaliknya, demokrasi akan tetap hidup apabila masyarakat terus memelihara hati nurani yang peka terhadap keadilan. Tugas itu tidak hanya berada di tangan para hakim atau anggota parlemen.

a) Tugas itu juga berada di tangan para guru yang mendidik murid-muridnya mencintai kebenaran.

b) Di tangan para dosen yang membentuk mahasiswa berpikir kritis.

c) Di tangan para wartawan yang setia kepada fakta.

d) Di tangan para pemimpin agama yang berani menyuarakan suara kenabian tanpa menjadi corong kekuasaan ataupun alat kepentingan politik.

e) Di tangan setiap keluarga yang mendidik anak-anaknya untuk menghormati hukum sekaligus berani menolak ketidakadilan.

Demokrasi pada akhirnya bukan pertama-tama persoalan sistem. Demokrasi adalah persoalan karakter bangsa.

a) Konstitusi dapat ditulis dengan sangat baik.

b) Undang-undang dapat disusun dengan sangat rapi.

c) Lembaga-lembaga negara dapat dibangun dengan sangat megah.

Namun semuanya akan kehilangan makna apabila hati nurani bangsa tidak lagi mencintai keadilan. Sebaliknya, bangsa yang memiliki hati nurani yang hidup akan selalu menemukan jalan untuk memperbaiki hukum, mengoreksi kekuasaan, dan menjaga demokrasi tetap sehat.

Maka, pertanyaan yang sesungguhnya bukan saja: "Apakah Indonesia sudah terjangkit virus autocratic legalism?" Pertanyaan yang lebih mendesak ialah: "Apakah kita masih memiliki keberanian moral untuk menjaga agar hukum tetap menjadi pelayan keadilan dan bukan pelayan kekuasaan?"

Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya akan menentukan masa depan demokrasi Indonesia. Ia juga akan menentukan kualitas kemanusiaan kita sebagai sebuah bangsa.

 

Jakarta, Juli 2026 - Ignatius Ismartono, SJ